Kembali ke Tanya Jawab
Pajak
Berapa pajak dividen saham di Indonesia?
Pajak dividen (bagian keuntungan perusahaan) untuk investor individu di Indonesia adalah 0% atau bebas pajak, asalkan dana direinvestasi (ditanamkan kembali) di Indonesia sesuai batas waktu pemerintah. Namun, jika Anda tidak melakukan reinvestasi, dividen akan dikenakan tarif pajak final sebesar 10%. Aturan ini bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi dalam negeri.
pajak dividensahaminvestasipajak penghasilanreinvestasi
Apakah jawaban ini membantu?
Login untuk memberi feedback
Dijawab oleh AI|15 Juni 2026|30x dilihat
Ada pertanyaan lain?
Temukan jawaban untuk pertanyaan seputar investasi dan analisis teknikal.
Lihat Semua PertanyaanSuka fitur analisa teknikal ini?
Simpan saham favorit Anda dan buat trading plan gratis.
Daftar dengan GoogleDaftar dengan email