Kembali ke Tanya Jawab
Pajak
Bagaimana pajak untuk investor asing di BEI?
Investor asing di BEI dikenakan pajak final 0,1% saat menjual saham. Artinya, pajak langsung dipotong dari hasil penjualan dan urusan pajak selesai saat itu juga. Untuk dividen (pembagian keuntungan perusahaan), tarif pajaknya adalah 10%. Tarif ini bisa lebih rendah jika negara asal investor memiliki perjanjian penghindaran pajak ganda (P3B) dengan Indonesia.
pajakinvestor asingBEIsahamdividenP3B
Apakah jawaban ini membantu?
Login untuk memberi feedback
Dijawab oleh AI|15 Juni 2026|32x dilihat
Ada pertanyaan lain?
Temukan jawaban untuk pertanyaan seputar investasi dan analisis teknikal.
Lihat Semua PertanyaanSuka fitur analisa teknikal ini?
Simpan saham favorit Anda dan buat trading plan gratis.
Daftar dengan GoogleDaftar dengan email