Skip to content
Kembali ke Tanya Jawab
Pajak

Bagaimana pajak untuk investor asing di BEI?

Investor asing di BEI dikenakan pajak final 0,1% saat menjual saham. Artinya, pajak langsung dipotong dari hasil penjualan dan urusan pajak selesai saat itu juga. Untuk dividen (pembagian keuntungan perusahaan), tarif pajaknya adalah 10%. Tarif ini bisa lebih rendah jika negara asal investor memiliki perjanjian penghindaran pajak ganda (P3B) dengan Indonesia.

pajakinvestor asingBEIsahamdividenP3B

Apakah jawaban ini membantu?

Login untuk memberi feedback

Dijawab oleh AI|15 Juni 2026|32x dilihat

Ada pertanyaan lain?

Temukan jawaban untuk pertanyaan seputar investasi dan analisis teknikal.

Lihat Semua Pertanyaan